BLANTERVIO103

Lahan Parkir

Lahan Parkir
Minggu, 04 Agustus 2019


(Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 73 tahun 1999), tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran Daerah yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Sedangkan tempat parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi tertentu baik di tepi jalan umum, gedung, pelataran atau bangunan umum. Sementara itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, yang dimaksud dengan penyelenggaraan fasilitas parkir adalah suatu metode perencanaan dalam menyelenggarakan fasilitas parkir kendaraan baik di badan jalan maupun di luar badan jalan
Berikut adalah beberapa model parkiran :
·       Parkir paralel : Parkir sejajar di mana parkir diatur dalam sebuah baris, dengan bumper depan mobil menghadap salah satu bumper belakang yang berdekatan. Parkir dilakukan sejajar dengan tepi jalan, baik di sisi kiri jalan atau sisi kanan atau kedua sisi bila hal itu memungkinkan. Parkir paralel adalah cara paling umum dilakasanakan untuk parkir mobil dipinggir jalan. Cara ini juga digunakan dipelataran parkir ataupun gedung parkir khususnya untuk mengisi ruang parkir yang parkir serong tidak memungkinkan.
·       Parkir tegak lurus : Dengan cara ini mobil diparkir tegak lurus, berdampingan, menghadap tegak lurus ke lorong/gang, trotoar, atau dinding. Jenis mobil ini parkir lebih terukur daripada parkir paralel dan karena itu biasanya digunakan di tempat di pelataran parkir parkir atau gedung parkir. Sering kali, di tempat parkir mobil menggunakan parkir tegak lurus, dua baris tempat parkir dapat diatur berhadapan depan dengan depan, dengan atau tanpa gang di antara keduanya. Bisa juga parkir tegak lurus dilakukan dipinggir jalan sepanjang jalan di mana parkir ditempatkan cukup lebar untuk kendaraan keluar atau masuk ke ruang parkir.
·       Parkir serong : Salah satu cara parkir yang banyak digunakan dipinggir jalan ataupun di pelataran maupun gedung parkir adalah parkir serong yang memudahkan kendaraan masuk ataupun keluar dari ruang parkir. Pada pelataran ataupun gedung parkir yang luas, diperlukan gang yang lebih sempit bila dibandingkan dengan parkir tegak lurus
Buat kalian yang mau kesini, tidak perlu khawatir lagi. Karena kami mempunyai lahan parkir luas, aman serta nyaman untuk pengunjung.

Share This Article :
Warren Milton

TAMBAHKAN KOMENTAR

3264374713137713025